Menu
Muhammad Harizon

Akreditasi Rumah Tahfizh.

 

Halaqah Tahfizh Santri Bersama Guru

Assalamu'alaikum. 

Hey sobat literasi. 

Ketemu lagi di blog yang menyajikan berbagai informasi, eksplorasi, edukasi, motivasi, dan inspirasi. 

Jika kita mendengar atau membaca akreditasi mungkin langsung ingat sekolah ya, baik tingkat sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) baik negeri maupun swasta termasuk lembaga perkuliahan perguruan tinggi negeri ataupun swasta. 

Namun kali ini mungkin kita jarang mendengar atau membaca bahkan belum pernah sama sekali bahwa saat ini adanya akreditasi untuk rumah tahfizh. Wah, unik ya ?, Ada rumah tahfizh yang dilakukan penilaian akreditasi. 

Dimana ya tempatnya ?
Lokasinya di kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. 

Pemerintah kabupaten Tanah Datar melalui dinas sosial dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di bulan April dam Mei 2025 mengadakan akreditasi untuk rumah tahfizh se kabupaten Tanah Datar. 

Apa itu akreditasi ? 
Akreditasi adalah proses penilaian kelayakan dan kualitas suatu lembaga pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi. akreditasi dilakukan oleh badan berwenang. Sedangkan dalam hal ini akreditasi ditujukan kepada rumah tahfizh se kabupaten Tanah Datar. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan, menentukan kelayakan pendidikan, dan memberikan pengakuan kepada lembaga pendidikan guna memberi gambaran kualitas pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi jaminan kepada publik terhadap lembaga (rumah Tahfizh). 

Kriteria yang harus ada jika ingin mengikuti akreditasi diantaranya materi fokus pada menghafal al-quran, peserta didik tidak ada pembatasan baik jumlah maupun usia, lama pendidikan tidak terbatas, pengelompokan santri berdasarkan hafalan, pada akhirnya melahirkan hafizh-hafizhah.

Syarat pendirian rumah tahfizh diantaranya santri minimal 10 orang, murabbi atau pembina minimal 1 orang, memiliki pengurus, memiliki tempat belajar tetap atau permanen, mendapatkan rekomendasi Forum Komunikasi Rumah Tahfizh (FKRT) Kecamatan. 

Pentingnya akreditasi adalah untuk validasi aktivasi rumah tahfizh, peningkatan pengelolaan rumah tahfizh, persiapan calon rumah tahfizh binaan pemerintah daerah. 

Syarat akreditasi rumah tahfizh adalah terdaftar atau teregistrasi di pemerintah daerah atau Forum Komunikasi Rumah Tahfizh (FKRT) Kabupaten Tanah Datar, mendaftar ke FKRT Kecamatan, memiliki santri minimal 10 orang, memiliki guru minimal 1 orang, memiliki pengurus tetap, dan memiliki lokasi atau tempat kegiatan yang permanen atau menetap.

Jadwal kegiatan akreditasi ini yaitu : 
2-10 April 2025 Pendaftaran oleh FKRT Kecamatan
24-25 Februari 2025 Pembekalan pengelola rumah tahfizh
10-14 April 2025 Input data akhir di Kabupaten
15 April 2025 Bimbingan Teknis Tim Akreditasi
16 April - 4 Mei 2025 Verifikasi dan Validasi (Tinjauan Lapangan)
6 Mei 2025 Rapat Tim Akreditasi
8 Mei 2025 Pengumuman Hasil Akreditasi
19 Mei 2025 Penyerahan Sertifikat / Piagam Akreditasi

Syarat rumah tahfizh binaan pemerintah kabupaten adalah :
Santri aktif minimal 30 orang, telah terdaftar atau teregistrasi, murabbi atau guru minimal 2 orang, telah berkegiatan minimal 1 tahun, memiliki administrasi pokok, mendapatkan rekomendasi FKRT kecamatan.

Semoga bermanfaat dan menginspirasi ya. 

No comments